KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA
MUKADIMAH
Berdasarkan kesadaran diri atas nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945, ilmuan psikologi dan psikolog menghormati harkat dan martabat manusia serta menjunjung tinggi terpeliharanya hak-hak asasi manusia. Dalam kegiatannya, ilmuan psikologi dan psikolog Indonesia mengabdikan dirinya untuk meningkatkan pengetahuan tentang perilaku manusia dalam bentuk pemahaman bagi dirinya dan pihak lain serta memanfaatkan pengetahuan dan kemampuan tersebut bagi kesejahteraan manusia.
Kesadaran diri tersebut merupakan dasar bagi Ilmuan Psikologi dan Psikolog Indonesia untuk selalu berupaya melindungi kesejahteraan mereka yang meminta jasa/ praktik beserta semua pihak yang terkait dalam jasa/ praktik tersebut atau pihak yang menjadi objek studinya. Pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki hanya digunakan untuk tujuan yang taat asas berdasarkan nilai-nilai luhur pancasila dan UUD 1945 serta nilai-nilai kemanusiaan pada umumnya dan mencegah penyalahgunaannya oleh pihak lain.
Tuntutan kebebasan dalam menyelidiki dan mengkomunikasikan hasil kegiatan di bidang penelitian, pengajaran, pelatihan, jasa dan praktik psikologi, maka hasil konsultasi dan publikasinya harus dapat dipahami oleh Psikolog dan Ilmuwan Psikologi dengan penuh tanggung jawab.Kompetensi dan obyektivitas dalam menerapkan kemampuan profesional sesuai dengan bidangnya sangat terikat dan memperhatikan pemakai jasa, rekan sejawat serta masyarakat pada umumnya.
Pokok-pokok pemikiran tersebut, selanjutnya dirumuskan menjadi KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA, sebagai perangkat nilai-nilai untuk ditaati dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dalam melakukan kegiatan selaku Psikolog dan Imuwan Psikologi di Indonesia.
BAB I
PEDOMAN UMUM
Pasal 1
PENGERTIAN
a) ILMUAN PSIKOLOGI adalah para lulusan
perguruan tinggi dan universitas di dalam maupun luar negeri, yaitu mereka yang
telah mengikuti pendidikan dengan kurikulum nasional ( SK Mendikbud
No.18/D/O/1993) untuk berpendidikan program akademik ( Sarjana Psikologi);
lulusan pendidikan tinggi strata 2 ( S2) dan Strata 3 (S3) dalam bidang
psikologi, yang pendidikan S1 diperoleh bukan dari fakultas psikologi. Ilmuan
psikologi yang tergolong criteria tersebut dinyatakan DAPAT MEMBERIKAN JASA
PSIKOLOGI TETAPI TIDAK BERHAK DAN TIDAK BERWENANG UNTUK MELAKUKAN PRAKTIK
PSIKOLOGI DI INDONESIA
b) PSIKOLOG adalah sarjana psikologi yang
telah mengikuti pendidikan tinggi psikologi strata 1 ( S1) dengan kurikulum
lama ( system paket murni) perguruan tinggi negeri ( PTN); atau system kredit
semester ( SKS) PTN; atau kurikulum nasional ( SK Mendikbud No.
18/D/O/1993) yang meliputi pendidikan program akademik ( Sarjana Psikologi) dan
program pendidikan profesi (Psikolog); atau kurikulum lama perguruan tinggi
swsta (PTS) yang sudah mengikuti ujian Negara sarjana psikologi; atau pendiikan
tinggi psikologi di luar negeri yang sudah mendapat akreditasi dan disetarakan
dengan psikolog Indonesia oleh Direktorat Pendidikan Tinggi ( Dikti) Departemen
Pendiikan Nasional ( Depdiknas RI) . sarjana psikologi dengan criteria tersebut
dinyatakan BERHAK DAN BERWENANG untuk melakukan PRAKTIK PSIKOLOGI di wilayah
hokum Negara Republik Indonesia. Sarjana Psikologi menurut criteria ini jug
dikenl dan disebut sebagi PSIKOLOG. Untuk melakukan praktik psikologi Sarjana
Psikologi yang tergolong criteria ini DIWAJIBKAN MEMILIKI IZIN PRAKTIK
PSIKOLOGI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c) JASA PSIKOLOGI adalah jasa kepada
perorangan atu kelompok/organisasi/institusi yang diberikan oleh ilmuan
psikologi Indonesia sesuai kompetensi dan kewenangan ilmuan psikologi di bidang
pengajaran, pendidikn, pelatihan, penelitian, penyuluhan masyarakat.
d) PRAKTIK PSIKOLOGI adalah kegiatan yang
dilkukan oleh psikolog dalam memberikan jasa dan praktik kepada masyarakat
dalam pemecahan maslah psikologis yang bersifat individual maupun kelompok
dengan menerapkan prinsip psikodiagnostik. Termasuk dalam pengertian praktik
psikologi tersebut adalah terapan prinsip psikologi yang berkaitan dengan
melakukan kegiatan DIAGNOSIS, PROGNOSIS, KONSELING, DAN PSIKOTERAPI.
e) PEMAKAI JAS PSIKOLOGI adalah perorangan,
kelompok, lembaga atau organisasi atau institusi yang menerima dan meminta
jasa/praktik psikologi. Pemakai Jasa juga dikenal dengan sbutan KLIEN.
Pasal 2
TANGGUNG JAWAB
Dalam melaksanakan kegiatannya, ilmuan psikologi dan psikolog mengutamakan
kompetensi, obyektifitas, kejujuran, menjunjung tinggi integritas dan
norma-norma keahlian sert menyadari konsekuensi tindakannya.
Pasal 3
BATAS KEILMUAN
Ilmuan Pskologi dan Psikolog menyadari sepenuhnya batas- batas ilmu
psikologi dan keterbatasan keilmuannya.
Pasal 4
PERILAKU DAN CITRA PROFESI
a) Ilmuan Psikologi dan Psikolog harus
menyadari bahwa dalam melaksanakan keahliannya wajib mempertimbangkan dan
mengindahkan etika dan nilai-nili moral yang berlaku dalam masyarakat.
b) Ilmuan Psikologi dan Pskolog wajib
menyadari bahwa perilakunya dapat mempengaruhi citra ilmuan Psikologi dan
Psikolog serta profesi Psikolog.
BAB II
HUBUNGAN PROFESIONAL
Pasal 5
HUBUNGAN ANTAR REKAN PROFESI
a) Ilmuan Psikologi dan Psikolog wajib
menghrgai, menghormati dan menjaga hak- hak serta nama bak rekan profesinya
yaitu sejawat akademisi keilmuan Psikologi/psikolog.
b) Ilmuan Psikologi dan Psikolog seyogianya
saling memberikan umpan balik untuk peningkatan keahlian profesinya.
c) Ilmuan psikologi dan psikolog wajib
mengingatkan rekan profesinya dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran kode
etik psikologi.
d) Apabila terjadi pelanggaran kode etik
psikologi yang diluar batas kompetensi dan kewenangan maka wajib melaporkan
kepada organisasi profesi.
Pasal 6
HUBUNGAN DENGAN PROFESI LAIN
a) Ilmuan psikologi dan psikolog wajib
menghargai, menghormati kompetensi dan kewenangan rekan dari profesi lain.
b) Ilmuan psikologi dan psikolog wajib
mencegah dilakukannya pemberian jasa atau praktikpsikologi oleh orang lain atau
pihak lain yang tidak tidak memiliki kompetensi dan kewenangan.
BAB III
PEMBERIAN JASA/PRAKTIK PSIKOLOGI
Pasal 7
PELAKSANAAN KEGIATAN SESUAI BATAS KEAHLIAN/ KEWENANGAN
a) Ilmuan psikologi dan psikolog hanya
memberikan jasa/praktik psikologi dalam hubungannya dengan kompetensi yang
bersifat obyektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pengaturan terapan
keahlian ilmun psikologi dan psikolog.
b) Ilmuan psikologi dan psikolog dalam
memberikan jasa/praktik psikologi wajib memberikan jasa/praktik psikologi wajib
menghormati hak-hak lembaga / organisasi atau institusi tempat melaksanakan
kegiatan di bidang pelayanan, pelatihan, dan pendiikan sejauh tidak
bertentangan dengan kompetensi dan kewenangannya
Pasal 8
SIKAP PROFESIONAL DAN PERLAKUAN TERHADAP PEMAKAI JASA ATAU KLIEN
Dalam memberikan jasa/ praktik psikologi kepada pemakai jasa atau klien,
baik yang bersifat perorangan, kelompok, lembaga atau organisasi/institusi
sesuai dengan keahlian dan kewenangannya, ilmuan psikologi dan psikolog
berkewajiban untuk :
a)
Mengutamakan dasar-dasar professional.
b)
Memberikan jasa/praktik kepada semua pihak yang membutuhkannya.
c)
Melindungi klien ata pemakai jasa dari akibat yang merugukan sebgai
dampak jasa/praktik yang diterimanya.
d)
Mengutamakan ketidakberpihakan dalam kepentingan pemakai jasa atau klien
dan pihak-pihak yang terkat dalam pemberian pelayanan tersebut.
e)
Dalam hal pemakai jasa atau klien yang menghadapi kemungkinan akan terkena
dampk negative yang tidak dapat dihindari akibat pemberian jasa/praktik
psikologi yang dilakukn oleh ilmuan psikologi dan psikolog maka pemakai jasa
atau klien tersebut harus diberitahu.
Pasal 9
ASAS KESEDIAAN
Ilmuan psikologi dan psikolog wajib menghormati dan menghargai hak pemakai
jasa atau klien untuk menolak keterlibatannya dalam pemberian jasa/ praktik
psikologi, mengingat asas sukarela yang mendasari pemakai jasa dalam menerima
atau melibatkan diri dalam proses pemberian jasa/praktik psikologi.
Pasal 10
INTERPRETASI HASIL PEMERIKSAAN
Interpretasi hasil pemeriksaan psikologik tentang klien atau pemakai jasa
psikologi hanya boleh dilakukan oleh psikolog berdasarkan kompeteni dan
kewenangan.
Pasal 11
PEMANFAATAN DAN PENYAMPAIAN HASIL PEMERIKSAAN
Pemanfaatan hasil pemeriksaan dilakukan dengn memperhatikan ketentuan yang
berlaku dalam praktik psikologi. Penyampaian hasil pemeriksaan psikologik
diberikan dalam bentuk dan bahasa yang mudah dipahami klien atau pemakai jasa.
Pasal 12
KERAHASIAAN DATA DAN HASIL PEMERIKSAAN
Ilmuan psikologi dan psikolog wajib memegang teguh rahasia yang menyangkut
klien atau pemakai jasa psikologi dalam hubungan dengan pelaksanaan
kegiatannya. Dalam hal ini keterangan atau data mengenai klien yang diperoleh
ilmuan psikologi dan psikologi dalam rangka pemberian jasa/praktik psikologi
wajib memenuh hal-hal sebagai berikut:
a) Dapat diberikan hanya kepada yang
berwenang mengetahuinya dan hanya memuat hal-hal yang langsung dengan tujuan
pemberian jasa / praktik psikologi.
b) Dapat didiskusikan hanya dengan
orang-orang atau pihak-pihak yang secara langsung berwenang atas diri klien
atau pemakai jasa psikologi.
c) Dapat dikomunikasikan dengan bijaksna
secara lisan atau tertulis kepada pihak ketiga hanya bila pemberitahuan ini
diperlukan untuk kepentingan klien, profesi, dan akademisi. Dalam kondisi
tersebut identitas orang atau klien yang bersangkutan tetap dirahasiakan.
d) Keterangan atau data klien dapat
diberitahukan kepada orang lain atas persetujuan klien atau penasehat
hukumnya.
e) Jika klien masih kanak-kanak atau orang
dewasa yang tidak mampu untuk memberikan persetujuan secara sukarela, maka
psikolog wajib melindungi orang-orang ini agar tidak mengalami hal-hal yang
merugikan.
Pasal 13
PENCANTUMAN IDENTITAS PADA PELAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
DARI PRAKTIK PSIKOLOGI
Segala keterangan yang diperoleh dari kegiatan praktik psikologi sesuai
keahlian yang dimilikinya pada pembuatan laporan secara tertulis, psikolog yang
bersangkutan wajib membubuhkan tanda tangan, nama jelas, dan nomor izin praktik
sebagai bukti pertanggungjawaban.
BAB IV
PERNYATAAN
Pasal 14
PERNYATAAN
a) Dalam memberikan pernyataan dan
keterangan/ penjelasan ilmiah kepada masyarakat umum melalui erbagai jalur
media baik lisan maupun tertulis, ilmuan psikologi dan psikolog bersikap
bijaksana, jujur, teliti, hati-hati, lebih mendasarkan pada kepentingan umum
daripada pribadi atau golongan, dengan berpedoman pada dasar ilmiah dan
disesuaikan dengan bidang keahlian/kewenangan selama tidk bertentangan dengan
kode etik psikologi. Pernyataan yang diberika ilmuan psikologi dan psikolog
mencerminkan keilmuannya, sehingga masyarakat dapat menerima dan memahami secra
benar.
b) Dalam melakukan publikasi keahliannya,
ilmuan psikologi dan psikolog bersikap bijaksana, wajar, dan jujur dengan
memerhatikan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk menghindari kekeliruan
penafsiran serta menyesatkan masyarakat pengguna jasa psikologi
BAB V
KARYA CIPTA
Pasal 15
PENGHARGAAN TERHADAP KARYA CIPTA PIHAK LAIN DAN
PEMANFAATAN KARYA CIPTA PIHAK LAIN
Karya cipta psikologi dalam bentuk buku dan alat tes atau bentuk lainnya
harus dihargai dan dalam pemanfaatannya hendaknya memperhatikan ketentuan
perundangan mengenai hak cipta atau hak itelektual yang berlaku.
a) Ilmuan psikologi dan psikolog wajib menghargai
karya cipta pihak lain sesuai dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang
berlaku.
b) Ilmuan psikologi dan psikolog tidak
dibenarkan untuk mengutip, menyadur hasil karya orang lain tanpa mencantumkan
sumbernya.
c) Ilmuan psikologi dan psikolog tidak
dibenarkan menggandakan, memodifikasi, memproduksi, menggunakan baik sebagian
maupun seluruh karya orang lain tanpa mendapatkan izin dari pemegang hak cipta.
Pasal 16
PENGGUNAAN DAN PENGUASAAN SARANA PENGUKURAN PSIKOLOGIK
a) Ilmuan psikologi dan psikolog wajib
membuat kesepakatan dengan lembaga institusi/ organisasi tempat bekerja
mengenai hal-hal yang berhubungan dengan masalah pengadaan,
kepemilikan,penggunaan , penguasaan, sarana pengukuran. Ketentuan mengenai hal
ini diatur sendiri.
b) Ilmuan psikologi dan psikolog wajib
menjaga agar sarana pengukuran agar tidak dipergunakan oleh orang-orang
yang tidak berwenang dan yang tidak berkompeten.
BAB VI
PENGAWASAN PELAKSANAAN KODE ETIK
Pasal 17
PELANGGARAN
Setiap penyalahgunaan wewenang di bidang keahlian psikologi dan setiap
pelanggaran terhadap kode etik psikologi Indonesia dapat dikenakan sanksi
organisasi yang berwenang sebagaimana diatur dalam anggara dasar, anggaran
rumah tangga himpunan psikologi Indonesia dan pedoman pelaksanaan kode etik
psikologi di Indonesia.
Pasal 18
PENYELESAIAN MASALAH PELANGGARAN KODE ETIK PSIKOLOGI
INDONESIA
a) Penyelesaian masalah pelanggaran kode
etik psikologi di Indonesia oleh ilmuan psikologi dan psikolog dilakukan oleh
majelis psikologi dengan memperhatikan laporan dan member kesempatan membela
diri
b) Apabila terdapat masalah etka dalam
pembrian jasa/praktik psikologiyang belum diatur dalam kode etik psikologi
Indonesia, aka himpunan psikologi Indonesia wajib mengundang majelis psikologi
untuk membahas dan merumuskannya , kemudian disahkan dalam kongres.
Pasal 19
PERLINDUNGAN TERHADAP ILMUAN PSIKOLOGI DAN PSIKOLOG
a) Ilmuan psikologi dan psikolog tidak ikut
serta dalam kegiatan dimana orang lain dapat menyalahgunakan keterampilan dan
data mereka, kecuali ada mekanisme yang dapat memperbaiki penyalahgunaan ini.
b) Apabila ilmuan psikologi atau
psikolog mengetahui tentang adanya penyalahgunaan atau kesalahan dalam
pemaparan atau pemberitahuan tentang pekerjaan mereka, maka ilmuan psikologi
atau psikolog mengambil langkah-langkah yang layak untuk memperbaiki atau
memperkecil penyalahgunaan atau kesalahan dalam pemaparan/pemberitaan itu.
BAB VII
PENUTUP
Kode etik psikologi di Indonesia ini disertai lampiran , yaitu
pedomanpelaksanaan dank ode etik psikologi Indonesia. Lampiran tersebut tidak
terpisahkan dari kode etik ini, dan sifatnya menjelaskan dan melengkapi kode
etik psikologi Indonesia.